Menurut UU No 6 tahun
2014, fungsi, hak dan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan
sebagai berikut:
Fungsi (pasal 55):
membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hak (Pasal 62):
mengajukan usul rancangan
Peraturan Desa; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan/atau pendapat;
Kewajiban (pasal 63):
mengawasi dan meminta
keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa; dan menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar