Senin, 17 Maret 2025

Perpanjangan Masa Jabatan, BPD Desa Watobaya Resmi Dikukuhkan

Foto: Petun Le
Watobaya – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Watobaya resmi dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengukuhan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat Desa Watobaya. Dalam prosesi tersebut, anggota BPD menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan yang menandai berlanjutnya tugas dan tanggung jawab mereka sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Desa Watobaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan. Ia berharap para anggota BPD yang telah dikukuhkan dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“BPD memiliki peran strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Karena itu, sinergi antara pemerintah desa dan BPD harus terus diperkuat demi kemajuan Desa Watobaya,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPD menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mengedepankan prinsip musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan desa.
Perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini diharapkan dapat memberikan kesinambungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan desa yang sedang berjalan. Dengan pengalaman yang telah dimiliki para anggota BPD, berbagai agenda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Masyarakat Desa Watobaya menyambut baik pengukuhan tersebut. Mereka berharap keberadaan BPD dapat semakin aktif dalam menyerap aspirasi warga serta menjadi mitra pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan telah dikukuhkannya anggota BPD Desa Watobaya untuk masa jabatan yang diperpanjang, diharapkan semangat pengabdian kepada masyarakat semakin meningkat sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan baik demi kesejahteraan seluruh warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar